MAMUJU, Mosulbar.com – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, melakukan pertemuan dengan manajemen Hotel Meganita Mamuju dan Hotel Pantai Indah Mamuju di ruang kerjanya, Rabu 18 Februari 2026.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan.
Qamaruddin Kamil menyampaikan bahwa dalam sepekan terakhir pihaknya telah mengundang sejumlah pelaku usaha di Mamuju guna mensosialisasikan kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di bidang ketenagalistrikan.
Dalam kesempatan itu, Qamaruddin menjelaskan bahwa izin operasi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri berupa generator set (genset) dengan kapasitas di bawah 500 kVA dilakukan melalui penyampaian laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, genset dengan kapasitas di atas 500 kVA wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Selain izin operasi, ia juga menekankan bahwa setiap pemilik genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai jaminan keandalan, keamanan, keselamatan, serta kepedulian terhadap lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Pasal 27 dan Pasal 49.
Di samping itu, operator genset juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat wajib memiliki izin operasi dan menaati seluruh ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap izin operasi dan standar keselamatan ketenagalistrikan sangat penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta keandalan penyelenggaraan ketenagalistrikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen Hotel Meganita Mamuju dan Hotel Pantai Indah Mamuju menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman dan andal di Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)

0Komentar