PASANGKAYU, Mosulbar.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menggelar press release pada Jumat Baruga Wicaksana Laghawa (10/4/2026) terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.


‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres PKepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menggelar press release pada Jumat Baruga Wicaksana Laghawa (10/4/2026) terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.


‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pasangkayu telah menetapkan tiga orang tersangka dari total 13 orang yang diduga terlibat. Rinciannya terdiri dari 3 orang dewasa, 9 anak di bawah umur dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun, serta 1 orang lansia. Untuk tersangka lansia, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan kesehatan.


‎Kasatreskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, didampingi Kasat PPA dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya memisahkan laporan polisi (LP) antara pelaku dewasa dan pelaku anak di bawah umur.


‎“Penanganan terhadap pelaku anak mengacu pada sistem peradilan anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sementara untuk pelaku dewasa, kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.


‎Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Model B Nomor 47/4/2026 tertanggal 9 April 2026.


‎Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa dugaan pencabulan tersebut telah terjadi secara berulang sejak tahun 2024 di beberapa lokasi berbeda. Korban berinisial RA (14) diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh para pelaku.


‎Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara mengajak, membujuk, serta mengiming-imingi uang kepada korban.


‎Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:


‎1 buah baju lengan panjang


1 buah rok panjang


‎1 buah celana pendek (short)


‎1 buah miniset


‎1 buah karung yang digunakan sebagai alas


‎Uang pecahan Rp100.000


‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.


‎AKP Eru Riski juga menambahkan bahwa dengan adanya perbedaan laporan polisi, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan adanya keterlibatan pelaku yang berbeda, baik dari kalangan dewasa maupun anak di bawah umur.


‎Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Pasangkayu masih menunggu hasil asesmen dari dinas terkait untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban sebagai bagian dari proses penyidikan.


‎Untuk tersangka lansia, saat ini tengah menjalani pengobatan di rumah dan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.


‎Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.asangkayu telah menetapkan tiga orang tersangka dari total 13 orang yang diduga terlibat. Rinciannya terdiri dari 3 orang dewasa, 9 anak di bawah umur dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun, serta 1 orang lansia. Untuk tersangka lansia, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan kesehatan.


‎Kasatreskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, didampingi Kasat PPA dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya memisahkan laporan polisi (LP) antara pelaku dewasa dan pelaku anak di bawah umur.


‎“Penanganan terhadap pelaku anak mengacu pada sistem peradilan anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sementara untuk pelaku dewasa, kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.


‎Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Model B Nomor 47/4/2026 tertanggal 9 April 2026.

 

‎Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa dugaan pencabulan tersebut telah terjadi secara berulang sejak tahun 2024 di beberapa lokasi berbeda. Korban berinisial RA (14) diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh para pelaku.


‎Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara mengajak, membujuk, serta mengiming-imingi uang kepada korban.

‎Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

‎1 buah baju lengan panjang

1 buah rok panjang

‎1 buah celana pendek (short)

‎1 buah miniset

‎1 buah karung yang digunakan sebagai alas

‎Uang pecahan Rp100.000


‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.


‎AKP Eru Riski juga menambahkan bahwa dengan adanya perbedaan laporan polisi, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan adanya keterlibatan pelaku yang berbeda, baik dari kalangan dewasa maupun anak di bawah umur.


‎Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Pasangkayu masih menunggu hasil asesmen dari dinas terkait untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban sebagai bagian dari proses penyidikan.


‎Untuk tersangka lansia, saat ini tengah menjalani pengobatan di rumah dan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.


‎Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.(Humas polres Pasangkayu/red)