BREAKING NEWS

Kapolres Polman Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembusuran di Wonomulyo

POLMAN, Mosulbar.com – Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko memimpin press release pengungkapan kasus pembusuran yang menimpa seorang pemuda bernama Imran di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (10/6/2026).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk seorang pembuat busur dan ketapel yang digunakan dalam aksi pembusuran terhadap korban.


AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, peristiwa pembusuran terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju warung milik orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Wonomulyo, untuk membantu berjualan di pasar.


“Korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya menuju warung jualan milik orang tuanya. Di tengah perjalanan korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku,” ujar Kapolres.


Tak lama setelah mendahului kendaraan tersebut, korban merasakan benda mengenai bagian punggungnya. Setelah berhenti dan memeriksa tubuhnya, korban mengetahui dirinya terkena anak busur.


Korban sempat berupaya mengejar para pelaku. Namun, usaha tersebut dihentikan setelah para pelaku kembali mengancam akan menembakkan busur ke arah korban.


Mendapatkan laporan kejadian, Kapolres langsung memerintahkan jajaran Satreskrim, Intelkam, dan Polsek setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan guna mengungkap pelaku.


“Kendala awal penyelidikan karena korban tidak mengenali para pelaku dan di lokasi kejadian juga tidak terdapat rekaman CCTV yang dapat membantu proses identifikasi,” jelasnya.


Meski demikian, penyidik terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan lapangan. Pada 24 Mei 2026, Tim URC Satreskrim Polres Polman berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam aksi pembusuran tersebut.


Menurut Kapolres, ketiga pelaku utama masih berstatus anak di bawah umur. Salah satu pelaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melontarkan anak busur menggunakan ketapel.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur berbahan besi runcing, satu kaos warna biru navy, satu sweater biru muda, dan satu ketapel berbentuk huruf Y yang dililit lakban hitam.


Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa ketapel dan anak busur yang digunakan para pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial RS. 


Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka karena diduga membuat dan menyediakan alat yang digunakan dalam aksi pembusuran tersebut.


“Jadi saat ini ada tersangka tambahan yang berperan sebagai pembuat busur dan ketapel yang digunakan para pelaku,” ungkap Kapolres.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kapolres menambahkan, seluruh pelaku utama dalam kasus tersebut masih berusia di bawah umur. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya telah putus sekolah.


Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.


Sumber: Humas Polres Polman

Wartawan: Usman padong

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar