BREAKING NEWS

Forkopimda Pasangkayu Bahas Permukiman dan Fasilitas Umum di Kawasan Hutan

PASANGKAYU, Mosulbar.com - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat terkait identifikasi permasalahan pengelolaan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pasangkayu, Kamis (3/9/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Manajer PT Agrinas Palma Nusantara, BPN Pasangkayu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memiliki komitmen untuk mencari solusi terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat. Namun, penyelesaian tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Herny Agus, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara berimbang. Di satu sisi, masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut harus mendapatkan kepastian melalui proses penyelesaian yang jelas.

"Di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan dan aturan pertanahan," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan agraria hanya dilihat dari sudut pandang siapa yang salah dan siapa yang benar. Hal terpenting, kata dia, adalah menemukan solusi yang adil, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Karena itu, yang kita cari bukan sekadar siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi bagaimana menemukan solusi yang adil, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Herny Agus juga berharap Forkopimda dapat menjadi ruang koordinasi yang aktif untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Komisi IV DPR RI terkait identifikasi permukiman, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan.

"Kita menyadari bahwa di Kabupaten Pasangkayu masih terdapat masyarakat yang telah lama bermukim dan membangun fasilitas pelayanan dasar seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, jalan, kantor desa, sarana air bersih dan fasilitas umum lainnya yang berdasarkan data atau peta kawasan ternyata berada dalam kawasan hutan," jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang hati-hati, terukur dan komprehensif. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.

"Data dan kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan," katanya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memandang perlu dilakukan identifikasi, inventarisasi dan verifikasi secara bersama-sama terhadap seluruh permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan tersebut.

Herny Agus kemudian meminta perangkat daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan sejumlah langkah strategis.

Pertama, melakukan identifikasi, verifikasi dan sinkronisasi data serta peta antara kawasan hutan, tata ruang, pertanahan, administrasi desa dan kondisi faktual di lapangan.

Kedua, melakukan klarifikasi terhadap setiap lokasi berdasarkan kondisi dan permasalahannya, sehingga dapat ditentukan alternatif penyelesaian yang tepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Ketiga, hasil identifikasi dan verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta kementerian/lembaga terkait guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Satu data, satu informasi dan satu langkah penyelesaian harus menjadi prinsip kita bersama," tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan agraria harus dilihat sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum sekaligus memberikan kepastian hidup bagi masyarakat.

"Penyelesaian masalah agraria membutuhkan kesabaran, ketelitian dan koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait untuk mengedepankan sinergi dan komunikasi," ujarnya.

Herny Agus berharap melalui langkah yang sistematis dan koordinasi yang kuat, persoalan permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan dapat dicarikan jalan keluar terbaik.

"Ini demi kepastian hukum, ketertiban pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Mari kita bekerja sama, menyatukan data, menyatukan persepsi dan menyatukan langkah, sehingga setiap kebijakan yang kita ambil benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat," pungkasnya.(*/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar