BREAKING NEWS

Agus Ambo Djiwa Tekankan Pentingnya Pemahaman Kawasan Hutan dalam Sosialisasi SVLK di Pasangkayu

 

PASANGKAYU, Mosulbar.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ir. Agus Ambo Djiwa, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan melalui Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tersebut berlangsung di Hotel Trisakti, Jalan Fatmawati, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (29/7/2026).

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan Kepala Seksi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar, Rofianus Bora. Turut hadir sebagai narasumber Wiro Arunglangi dari Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan RI, Verawati dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu dan Lariang, serta para pelaku UMKM yang menjadi peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi SVLK memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, baik hutan lindung, hutan produksi, maupun hutan konversi.

Menurut mantan Bupati Pasangkayu itu, hingga kini masih banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang belum memahami kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

"Melalui sosialisasi ini saya berharap informasi yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada masyarakat luas, sehingga mereka memahami bagaimana mengelola kawasan hutan dengan baik tanpa melanggar aturan," ujar Agus.

Ia menilai berbagai persoalan yang terjadi di sektor kehutanan selama ini tidak terlepas dari minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, edukasi mengenai pengelolaan hutan dinilai menjadi langkah penting agar pemanfaatan sumber daya alam tetap sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Agus juga menjelaskan bahwa luasnya kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu merupakan hasil kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, jauh sebelum terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat.

"Sebelum Sulawesi Barat terbentuk dan Pasangkayu masih berstatus desa, pemerintah saat itu telah menetapkan banyak kawasan lindung di wilayah ini. Kondisinya tentu berbeda dengan sekarang yang telah berkembang menjadi sebuah kabupaten," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Agus, pemerintah melalui regulasi Kementerian Kehutanan kini telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, masyarakat diperbolehkan mengembangkan komoditas seperti kakao, kopi, serta berbagai tanaman palawija di kawasan yang diizinkan. Namun, kawasan hutan lindung tidak dapat dimanfaatkan untuk penanaman tanaman industri karena bertentangan dengan ketentuan pengelolaan hutan.

Agus berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), tidak hanya sebagai instrumen menjaga kelestarian hutan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan akses pasar bagi produk hasil hutan yang dikelola secara legal, berkelanjutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar