BREAKING NEWS

Divisi Hukum dan Advokasi IJS Tegaskan Legal Standing Pemohon RDP Sah, Minta Fokus pada Dugaan Pengalihan Pangkalan LPG Bersubsidi

POLEWALI MANDAR, Mosulbar.com – Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Polewali Mandar tidak seharusnya menjadi polemik. Sebab, setiap permohonan RDP yang telah dijadwalkan oleh DPRD telah melalui proses verifikasi administrasi dan kajian sesuai mekanisme yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Advokasi IJS DPW Kabupaten Polewali Mandar, Yusril Maricar, menyusul pelaksanaan RDP yang membahas dugaan pengalihan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi milik Sofyan oleh PT Hapsah Utama Gas.


Yusril menjelaskan bahwa kehadirannya dalam forum RDP bukan dalam kapasitas sebagai advokat atau kuasa hukum, melainkan sebagai Kepala Divisi Hukum dan Advokasi IJS DPW Kabupaten Polewali Mandar.


"Saya hadir bukan sebagai pengacara, melainkan sebagai Divisi Hukum dan Advokasi IJS DPW Kabupaten Polewali Mandar. Memang saya memiliki latar belakang sebagai advokat, tetapi dalam RDP saya hadir mewakili organisasi, bukan sebagai kuasa hukum," tegas Yusril.


Menurutnya, menyamakan mekanisme RDP di DPRD dengan proses persidangan di pengadilan merupakan pemahaman yang kurang tepat. Persyaratan mengenai surat kuasa dan legal standing dalam hukum acara perdata berlaku pada proses litigasi di pengadilan, sedangkan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan tata tertib dan kewenangan lembaga legislatif.


"Organisasi yang mengajukan permohonan RDP telah memenuhi persyaratan administrasi dan terlebih dahulu diverifikasi oleh DPRD. Artinya, ketika RDP dilaksanakan, DPRD telah menyatakan permohonan tersebut memenuhi syarat untuk dibahas. Karena itu, legal standing pemohon tidak lagi menjadi objek perdebatan dalam forum RDP," jelasnya.


Yusril juga menegaskan bahwa IJS merupakan organisasi yang memiliki legalitas dan telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga memiliki kedudukan yang sah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme RDP.


Ia menjelaskan, pokok persoalan yang dibawa IJS dalam RDP bukanlah gugatan hukum, melainkan penyampaian hasil temuan terkait dugaan pengalihan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


Menurutnya, somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak perusahaan merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara nonlitigasi. Oleh karena itu, RDP dipandang sebagai ruang dialog yang difasilitasi DPRD guna mencari penyelesaian secara terbuka, transparan, dan mengedepankan musyawarah.


Selain itu, Yusril mengungkapkan bahwa pemilik pangkalan LPG atas nama Sofyan merupakan anggota IJS. Atas dasar tersebut, organisasi memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang dihadapi anggotanya, sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait dugaan pelanggaran, Divisi Hukum dan Advokasi IJS menyampaikan bahwa apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan-perubahannya, sepanjang seluruh unsur pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum.


Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tujuan utama IJS bukan membawa persoalan tersebut langsung ke ranah pidana maupun perdata.


"Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan difasilitasi DPRD. RDP merupakan ruang untuk mencari solusi bersama, bukan arena mempertentangkan legal standing organisasi. Kami ingin seluruh pihak mengedepankan itikad baik agar persoalan ini selesai tanpa harus merugikan siapa pun," ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPW IJS Kabupaten Polewali Mandar, Syukur HT, menegaskan bahwa IJS akan terus mengawal persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.


Menurut Syukur, IJS tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan kepentingan masyarakat penerima manfaat LPG bersubsidi serta memperjuangkan hak anggotanya, Sofyan, yang juga merupakan pemilik pangkalan LPG dan E-Warung Sofyan.


"Kami menghormati semua pihak, termasuk perusahaan dan kuasa hukumnya. Namun kami berharap fokus pembahasan diarahkan pada substansi persoalan yang menjadi kepentingan publik, bukan memperdebatkan legal standing yang sebelumnya telah diverifikasi oleh DPRD. IJS berkomitmen mengawal persoalan ini secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan," tegas Syukur HT.


IJS berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan forum RDP sebagai sarana membangun komunikasi yang konstruktif demi terciptanya solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dalam memperoleh LPG bersubsidi tetap terlindungi.


(Humas IJS DPW Polewali Mandar/Usman Padong)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar