BREAKING NEWS

Pemkab Pasangkayu Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Desa Doda dan PT UWTL, Pertemuan Lanjutan Dijadwalkan 5 Agustus

PASANGKAYU, Mosulbar.com – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memfasilitasi rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Doda dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) terkait sengketa lahan seluas sekitar 33 hektare yang diklaim masyarakat berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (27/7/2026).


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi damai yang digelar masyarakat pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemerintah daerah mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil melalui jalur musyawarah.

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Pasangkayu, Badaruddin, mewakili Bupati Pasangkayu. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten III Setda Suardi, Kepala Dinas Perkebunan Abidin, Pimpinan PT Unggul Widya Teknologi Lestari Novrianto, Humas PT UWTL Wahab Tola, serta sejumlah perwakilan masyarakat Desa Doda.


Dalam sambutannya, Badaruddin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen menjadi fasilitator yang netral untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan.


"Pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Karena itu kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.


Mewakili masyarakat, Fikar menyampaikan bahwa warga tidak menghendaki konflik berkepanjangan. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.


Ia menjelaskan bahwa masyarakat mengklaim terdapat kelebihan lahan sekitar 33 hektare berdasarkan bukti kwitansi pembayaran ganti rugi yang dimiliki warga. Bukti tersebut menjadi dasar permintaan masyarakat agar dilakukan peninjauan kembali terhadap batas dan luas lahan.


"Kami tidak ingin bertikai. Kami ingin perusahaan tetap nyaman berinvestasi dan masyarakat juga mendapatkan haknya. Kalau memang ada kelebihan lahan sesuai bukti yang kami miliki, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik," ungkap Fikar.


Perwakilan masyarakat lainnya, Herman, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan masyarakat, luas lahan yang dimaksud mencapai sekitar 59 hektare. Sementara berdasarkan dokumen kwitansi pembayaran, menurut mereka masih terdapat selisih sekitar 33 hektare yang belum terselesaikan.


"Kami tidak menuntut seluruh HGU perusahaan. Kami hanya meminta kelebihan lahan yang menurut kami belum dibayarkan sesuai bukti kwitansi. Jika persoalan itu selesai, kami juga tidak ingin memperpanjang konflik ini," katanya.


Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Novrianto, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengelola areal tersebut selama puluhan tahun. Ia mengatakan, dalam proses perpanjangan HGU sebelumnya, perusahaan bahkan telah mengeluarkan sebagian lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai langkah menghindari konflik.


Novrianto menegaskan bahwa perusahaan lebih mengedepankan penyelesaian melalui dialog dibandingkan jalur hukum.


"Kita mulai dari fakta atas nama siapa, kemudian kita cari solusi secara profesional. Daripada energi habis untuk saling menggugat, lebih baik kita duduk bersama mencari jalan keluar," ujarnya.


Menurutnya, akar persoalan lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan terbuka untuk berdiskusi dan mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.


Senada dengan itu, Humas PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Wahab Tola, menegaskan bahwa komunikasi antara perusahaan dan masyarakat Desa Doda selama ini tetap terjalin dengan baik.


"Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat Desa Doda. Tujuan kami adalah menjaga hubungan baik dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog," tuturnya.

Hingga rapat berakhir, belum tercapai keputusan final terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut. Meski demikian, kedua belah pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan melanjutkan proses mediasi guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama para pihak menyepakati akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5 Agustus 2026 dengan harapan pembahasan dapat mengarah pada penyelesaian yang komprehensif, berkeadilan, serta mampu menjaga harmonisasi hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar