URC Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
PASANGKAYU, Mosulbar.com – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama Unit Resmob Polres Mamuju Tengah dan Intelmob Polda Sulawesi Barat.
Pelaku berinisial AR (42) diamankan pada Kamis, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Kasus ini berawal pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, seorang perempuan berinisial N (45), warga Kelurahan Pasangkayu, memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna putih miliknya di garasi rumah setelah pulang berolahraga. Saat itu, korban tidak mengunci stang dan kunci kontak masih tergantung pada kendaraan.
Sekitar pukul 18.30 WITA, ketika hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah berupaya mencari di sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasangkayu.
Menerima laporan tersebut, Unit URC Satreskrim Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang perempuan bernama Ivana. Setelah dimintai keterangan, ia menjelaskan bahwa pelaku pencurian adalah AR yang sebelumnya pernah mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan upaya penangkapan dengan mengatur pertemuan antara Ivana dan pelaku. Saat bertemu di lokasi yang telah disepakati, pelaku berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel gabungan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih dengan velg berwarna ungu.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin menjual sepeda motor hasil curiannya untuk mendapatkan uang yang akan digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung pada kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Pasangkayu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Masyarakat kami imbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci stang, mencabut kunci kontak, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Kasat Reskrim.
Sumber: Humas polres Pasangkayu/red
