BREAKING NEWS

Diduga Lapangan Bola Desa Bukit Harapan Dikapling untuk Rumah Pribadi, Warga Soroti Potensi Pelanggaran Aset Desa



PASANGKAYU, Mosulbar.com — Pengelolaan fasilitas publik di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, mulai menjadi sorotan warga. Lapangan sepak bola yang berada di Dusun Salurinduhow diduga mulai dikapling dan sebagian lahannya digunakan untuk pekerjaan pondasi bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai rumah pribadi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat, terutama terkait status lahan, dasar penguasaan, serta legalitas pemanfaatan sebagian area lapangan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas olahraga dan ruang aktivitas pemuda.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pada sebagian area lapangan telah terlihat pemasangan patok dan pekerjaan pondasi. Jika benar lokasi tersebut merupakan bagian dari fasilitas desa atau aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, maka perubahan pemanfaatannya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pemerintah terkait.

Jangan Sampai Fasilitas Publik Beralih untuk Kepentingan Pribadi

Warga menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah kepemilikan lahan semata. Pemerintah perlu memastikan sejak awal bagaimana asal-usul tanah tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, bagaimana pencatatannya, serta untuk apa lahan tersebut diperuntukkan.

Apabila lapangan sepak bola tersebut tercatat sebagai aset desa, maka pemanfaatannya tentu tidak dapat dilakukan secara bebas untuk kepentingan pribadi tanpa dasar administrasi dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset desa.

Begitu pula apabila terdapat klaim kepemilikan pribadi atas sebagian lahan, pemerintah desa bersama pihak terkait perlu membuka dokumen dan melakukan verifikasi batas serta status tanah secara transparan agar tidak terjadi penguasaan fasilitas publik secara sepihak.

Karena itu, dugaan pengkaplingan tersebut perlu segera ditelusuri. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih jauh sementara status dan dasar pemanfaatan lahannya belum jelas.

Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Sejumlah warga dan tokoh pemuda meminta Pemerintah Desa Bukit Harapan, BPD, serta Kecamatan Bulutaba turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi.

Mereka juga meminta agar pembangunan yang berada di area yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai status dan legalitas pemanfaatan lahan benar-benar jelas.

"Kami meminta pemerintah jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kalau memang ini fasilitas desa, harus dijaga untuk kepentingan masyarakat. Kalau ada pihak yang mengklaim sebagai tanah pribadi, silakan dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan batas tanah," tegas salah seorang tokoh pemuda setempat.

Menurut warga, transparansi menjadi penting karena lapangan tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk berolahraga dan berbagai aktivitas kepemudaan.

Mereka khawatir apabila sebagian lahan dibiarkan dibangun tanpa kejelasan status, hal tersebut dapat menjadi preseden dan berpotensi mengurangi ruang publik masyarakat di kemudian hari.

Pemerintah Diminta Buka Data Aset dan Dasar Penguasaan

Masyarakat mendorong Pemerintah Desa Bukit Harapan membuka informasi mengenai status lapangan tersebut, termasuk apakah lahan itu tercatat dalam inventaris aset desa, bagaimana asal-usul perolehannya, serta apakah pernah ada keputusan atau musyawarah desa terkait perubahan pemanfaatan lahan.

Jika terdapat dokumen kepemilikan atau alas hak atas nama pribadi, dokumen tersebut juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk memastikan kesesuaian batas dan letak bidang tanah dengan lokasi yang saat ini digunakan sebagai lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik agraria maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa, sementara pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa sebagian lahan memang merupakan hak milik yang sah, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan batas kepemilikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Bukit Harapan, BPD Desa Bukit Harapan maupun Pemerintah Kecamatan Bulutaba mengenai status lahan, dasar pembangunan, dokumen kepemilikan, serta izin atau keputusan yang menjadi dasar pemanfaatan lokasi tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab, jika benar fasilitas publik atau aset desa mulai dikapling untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur yang jelas, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara internal, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar