PALU, Mosulbar.com Rabu (4/3) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palu Selatan. Seorang terduga pelaku berinisial RF diamankan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan RF tanpa perlawanan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sejumlah sarana pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Hari Rosena, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Dukungan dan sinergi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus serta penelusuran kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.(Hms Polda Sulteng/red)