Resmob Polres Mamuju Tengah Amankan Terduga Pelaku KDRT yang Mengakibatkan Istri Meninggal Dunia dan Anak Mengalami Luka Berat
MAMUJU TENGAH, Mosulbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABD RAHMAN D (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia dan anak kandungnya mengalami luka berat di Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengamanan terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA berdasarkan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VI/2026/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 03 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Manurung, Kecamatan Tobadak. Dari keterangan saksi Sulkifli, yang merupakan anak terduga pelaku, dirinya mendengar kedua orang tuanya sedang terlibat pertengkaran di ruang tamu rumah mereka.
Saat keluar dari kamar, saksi melihat ayahnya, ABD RAHMAN D, memegang sebilah parang sambil terlibat cekcok dengan ibunya, Suriani. Merasa ketakutan, saksi kemudian berlari menuju rumah pamannya yang berada di samping rumah untuk meminta pertolongan.
Beberapa saat kemudian, saksi bersama pamannya kembali ke lokasi dan mendapati Suriani tergeletak di halaman rumah dalam kondisi bersimbah darah. Pada saat yang bersamaan, Hadijah (7), anak kandung pelaku dan korban, berlari menuju rumah pamannya dengan kondisi mengalami luka pada bagian lengan dan bahu yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
Korban Hadijah kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Suriani yang mengalami luka serius pada bagian kepala, leher, dan badan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan pemeriksaan dari pihak medis.
Menindaklanjuti informasi dari keluarga korban terkait keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres Mamuju Tengah bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Setelah dilakukan interogasi awal serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan di lapangan, yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu potong baju berwarna hijau, serta pakaian milik korban.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Muh. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait motif kejadian. Dugaan sementara mengarah pada adanya gangguan mental yang dialami terduga pelaku, namun hal tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kepada keluarga guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Selama proses pengamanan berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan maupun gangguan dari pihak lain.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sumber: Humas Polres Mateng
Wartawan: HMS mosulbar.com
