BREAKING NEWS

Transparansi Keuangan Daerah: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Diajukan


PASANGKAYU, Mosulbar.com – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Pasangkayu, Senin (22/6/2026).


Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
 
Dalam penyampaiannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan wujud nyata pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Penyampaian dokumen tersebut juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi, sekaligus penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
 
“Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif dan masyarakat, dokumen ini memuat gambaran menyeluruh mengenai realisasi program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.


Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap proses pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar, konstruktif, dan tepat waktu. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan evaluasi penting guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.


Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari mekanisme pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik, terbuka, dan senantiasa berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.(*) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar