BREAKING NEWS

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu Dilaporkan, Kapolres Tegaskan Penanganan Objektif

PASANGKAYU, Mosulbar.com - Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu pada Jumat (18/9/2026) sore.

Taufan datang ke Mapolres Pasangkayu bersama sejumlah rekan jurnalis. Langkah hukum itu ditempuh setelah pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi terkait pemberitaan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.

“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT Polres Pasangkayu. Saya datang bersama rekan-rekan jurnalis. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menyatakan pihaknya menghormati kemerdekaan pers dan menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami prihatin dan menyesalkan adanya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Sulbar saat meminta klarifikasi di Kabupaten Pasangkayu,” kata Joko.

Menurut Kapolres, laporan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Pihaknya akan melakukan klarifikasi awal terhadap korban, saksi, maupun pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Penyidik juga akan mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Informasi tersebut menjadi perhatian serius. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi awal kepada korban, saksi, dan pihak-pihak terkait, sekaligus mengumpulkan serta mengamankan bukti yang diperlukan,” tegasnya.

Joko menegaskan, setelah laporan resmi diterima, proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun, termasuk terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

Kapolres pun mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak membangun spekulasi, serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan,” ujar Joko.

Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka setelah kepolisian memperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus dugaan kekerasan terhadap reporter tersebut menjadi perhatian di tengah pentingnya jaminan keamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penanganan secara profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengungkap secara terang kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hingga proses penanganan berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber: Humas Polres PASANGKAYU/Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar