BREAKING NEWS

Perkuat Penegakan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulbar Bina Satlantas Mateng

POLDA SULBAR, Mosulbar.com - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar melakukan kegiatan supervisi dan asistensi di Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah, Jumat (18/9/26).


Kompol Adit Priyanto (Kasubdit Gakkum), didampingi Ipda Awaluddin, (PS Kanit Sigar Subdit Gakkum) beserta timnya terlihat fokus memberikan arahan teknis kepada seluruh personel terkait standar penanganan laka lantas dan penindakan pelanggaran.


Dalam kunjungan ini, tim melaksanakan sejumlah agenda utama yaitu asistensi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sedang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Mamuju Tengah.


Tak hanya itu, Subdit Gakkum juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara kasus laka lantas yang menjadi prioritas sekalgus pencocokan data penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2026 serta pengecekan ketersediaan dan penggunaan blangko tilang serta teguran.


Salah satu hasil utama dari kegiatan ini adalah pengesahan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor LP/A/104/X/2024/SPKT/RES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR tanggal 1 Oktober 2024.


Setelah melalui beberapa kali gelar perkara, koordinasi dengan Kejaksaan, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi ahli, penyidik menyimpulkan tidak cukup bukti bahwa Lel. Muh. Risal Als Risal Bin Muh. Norman melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Oleh karena itu, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/02/IX/2026 tanggal 14 September 2026 dan telah diajukan permohonan penetapan penghentian kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.


Selain itu, tim juga menemukan perbaikan yang perlu dilakukan terkait blangko teguran yang telah digunakan namun belum diinput ke dalam Aplikasi Dakgar Lantas, sehingga Satlantas Mamuju Tengah diminta segera melengkapi data tersebut demi akurasi dan keterbukaan informasi.


Kompol Adit Priyanto dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan kasus lalu lintas harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan berbasis bukti yang kuat. 


"Setiap perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan data penindakan harus tercatat dengan sempurna agar tidak ada yang terlewat sebagai bentuk pelayanan hukum yang adil, transparan dan akuntabel kepada masyarakat," tegasnya.


Sumber: Humas Polda Sulbar/red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar